Jumat, 17 April 2009

PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN


USAHA MANUSIA UNTUK MENGATASI PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

A. PENGARUH PENEBANGAN HUTAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN
DAN UPAYA PENCEGAHAN SERTA PENANGGULANGANNYA.

Manfaat hutan, antara lain :
a. merupakan habitat berbagai hewan dan tumbuhan
b. sumber produksi kayu
c. menjaga kelembaban suhu
d. menahan air
e. sumber bahan pangan dan obat obatan

2. Upaya yang dilakukan untuk melestarikan hutan, antara lain :
a. melakukan penebangan kayu di hutan dengan sistem ” TEBANG PILIH ”
b. melakukan REBOISASI ( REFORESTASI ), yaitu menghutankan kembali
hutan yang terlanjur rusak
c. Melakukan AFORESTASI, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan
untuk mengganti hutan yg digunakan untuk keperluan lain.
d. mencegah kebakaran hutan.
e. Memberikan penghargaan kepada mereka yg berjasa menjaga kelestarian
hutan.

B. PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PENCEGAHAN SERTA PENANGGULANGANNYA
.

Pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya zat atau komponen
lain yang merugikan ke dalam lingkungan akibat kegiatan manusia atau
prosses alami.
Polutan adalah Zat atau bahan yang menyebabkan polusi.

Macam – macam pencemaran.
1. Pencemaran Air.
Air dikatakan tercemar bila keadaan air sudah tidak dlm keadaan normal.
Bahan pencemar air dapat berasal dari limbah rumah tangga, pabrik dan limbah pertanian yang dibuang ke perairan.

Usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air, antara lain :
a. Mengolah limbah sebelum dibuang ke perairan.
b. Menggunakan pupuk buatan sesuai dengan aturan.
c. Tidak membuang sisa pupuk / limbah pertanian ke perairan.
d. Tidak membuang sampah rumah tangga langsung ke perairan.
e. Menanam tanaman sejenis alang-alang di sekitar lingkungan industri,
karena dapat menyerap unsur logam beracun.


2. Pencemaran Udara.
Pencemaran udara dapat disebabkan oleh kegiatan manusia atau peristiwa alam.
Oleh kegiatan manusia, misalnya : transportasi, industi dan merokok.
Oleh peristiwa alam, misalnya : letusan gunung berapi dan kebakaran hutan.
Pencemaran udara dapat mengakibatkan pemanasan global, penipisan lapisan ozon dan hujan asam.

Usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran udara, antara lain :
a. Mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan menggantinya dengan gas
alam/ alternatif lainnya.
b. Menggunakan bahan bakar secara efisien.
c. Melakukan penebangan kayu di hutan dengan sistem ” TEBANG PILIH ”
d. Penghentian pemakaian CFC, karena dapat merusak lapisan ozon.
e. Penggunaan filter untuk menyaring CO2 dari asap buangan pabrik.
f. Pembuatan taman kota dan jalur hijau sebagai paru-paru kota.

3. Pencemaran Tanah.
Bahan pencemar tanah dapat berupa sampah yang sukar hancur secara alami, detergen, tumpahan minyak.
Pencemaran tanah dapat mengakibatkan tanah menjadi tidak produktif dan mengganggu keseimbangan ekologis.

Usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran tanah, antara lain :
a. Mendaur ulang sampah anorganik.
b. Memanfaatkan sampah organik untuk pupuk kompos.
c. Menggunakan pestisida sesuai aturan.
d. Membuat tempat penampungan dan pengolahan limbah.
e. Memulihkan tanah yang tercemar dengan mokroorgansme yang disebut
dengan Bioremediasi.
f. Melakukan rotasi tanaman.

4. Pencemaran Suara
Kebisingan suara dapat berakibat pada :
a. Perubahan tekanan darah
b. Perubahan denyut nadi.
c. Kontraksi perut dan denyut jantung
d. Stres, dsb.

Usaha mengantisipasi terjadinya polusi suara, antara lain :
1. Membangun bandara jauh dari pemukiman
2. Menggunakan alat peredam suara bagi karyawan yang bekerja di pabrik
3. Kawasan industri dibangun jauh dari daerah pemukiman
4. Pemakainan filter pada kendaraan bermotor.

C. PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
Kerusakan lingkungan hidup berdampak buruk bagi kehidupan, sehingga perlu
adanya upaya pelestarian lingkungan .


Pengelolaan lingkungan merupakan keterpaduan antara :
A. Pemanfaatan
B. Penataan
C. Pemeliharaan
D. Pengendalian
E. Pengawasan
F. Pemulihan dan Pengembangan lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara :
1. Memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan terkendali.
2. Melaksanakan pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
3. Membina dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan.
4. Membuat peraturan atau undang undang tentang pengelolaan lingkungan
hidup.

Tidak ada komentar: